BANDUNG, BEDAnews.com – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2018-2023 dari Gubernur Jawa Barat yang disetujui rapat paripurna masuk dalam Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) Jabar 2020, ditentang oleh Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Jabar Sugianto Nangolah melakukan interupsi Rapat Paripurna yang dipimpin wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh, SH., yang menyetujui masuknya usulan Raperda Perubahan Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2018-2023 dari Gubernur Jawa Barat.
Sugianto Nangolah kepada wartawan menyebutkan, hasil rapat dan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jabar, bahwa usulan Raperda Revisi RPJMD 2018-2023 yang disampaikan Gubernur Jabar ,Ridwan Kamil (Kang Emil) telah ditolak dalam rapat Banmus DPRD Jabar, tetapi tadi dalam rapat paripurna muncul kembali. Yang memunculkannya dari bapemperda DPRD jabar. Padahal jelas-jelas dalam rapat Banmus ditolak dan tidak diagendakan.
“Kan semua yang telah disepakati dan diputuskan dalam rapat Banmus menjadi agenda kerja Dewan, jadi semua yang telah diputuskan oleh Banmus harus dijalankan. Untuk itu, dalam rapat paripurna tadi, saya mempertanyakan, ada apa ?… kok tiba-tiba usulan raperda Perubahan RPJMD keluar kembali.”Sebutnya kepada wartawan di ruang kerja Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Senin (2/11/2020).
Perda RPJMD 2018-2023 yang telah ditetapkan sebelumnya merupakan janji-janji politik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang dituangkan dalam RPJMD untuk lima tahun kedepan sejak di lantik (2018-2023).
“Tadi saat saya mempertanyakan urgensi usulan revisi Perda RPJMD, Sekarang masa Gubernur Jabar Kang Emil, sudah jalan dua tahun lebih, jadi sudah setengah jalan, masak gara-gara covid-19, Perda RPJMD minta di revisi.!” Sebut Nangolah.
Lebih lanjut disebutkannya, karena itu tadi saya mempertanyakan urgensi usulan revisi Perda RPJMD. Bahkan saya memberikan contoh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, yang notabene kursi DPRD Jateng mayoritas pendukungnya. Namun, Ganjar tidak pernah mengusulkan Revisi Perda RPJMD-nya. Beda ddapil engan sikap Gubernur Jabar Kang Emil, yang tiba-tiba memaksakan kehendak mengusulkan revisi Perda RPJMD, meskipun sudah di tolak dalam rapat Banmus DPRD Jabar, ujarnya.
Politisi yang berangkat dari Dapil Bandung Cimahi ini juga mempertanyakan, munculnya kembali usulan Revisi Perda RPJMD, dalam sidang paripurna, bagi Fraksi Partai Demokrat menjadi tanda tanya ?… Ada permain apa ini ?.. Kan, apa yang disampaikan atau dijanjikan saat kampanye itu menjadi tanggungjawab Ridwan Kamil, bukan tanggungjawab pemerintah provinsi Jabar, tegas Sugianto
Ditambahkannya, kalau Gubernur Kang Emil tidak bisa memenuhi harapan masyarakat Jabar sesuai dengan janji politik saat kampanye, berhubung adanya pandemi covid-19, ya sampaikan saja.
“Saya tidak bisa memenuhi janji kampanye karena covid-19, sampaikan begitu, tidak perlu mengusulkan revisi Perda RPJMD”, tegas Sugianto.
Sugianto menilai, sekalipun dipaksakan dibahas revisi Perda RPJMD, belum tentu juga dapat dia penuhi. Jadi buang-buang waktu saja. Padahal masih banyak Raperda-raperda lain yang harus kita bahas dan susun untuk kita tuntaskan.
Karenanya, Fraksi Demokrat tidak menyetujui adanya usulan Revisi Perda RPJMD, masyarakat di bawah menunggu realiasi janji-janji politik Gubernur Jabar Kang Emil. Karena masyarakat sangat menunggu janji-janji Gubernur yang sampai sekarang banyak yang belum direalisasikan.
Selain itu, kalaupun Perda RPJMD dirubah belum tentu juga janji politik dapat direalisasikan semua. Sehingga, tidak berlebihan kalau Fraksi Demokrat menilai Gubernur Jabar Kang Emil, mencari kesempatan ditengah pandemi covid-19 dengan mencari nama baik diatas penderitaan masyarakat Jabar. @herz