Ibarat buah simalakama, di makan bapak mati tidak di makan ibu mati. Itulah peribahasa yang menggambarkan para pengusaha saat ini yang mengalami dilema yang sangat berat. Di saat perekonomian mengalami keterpurukan disebabkan karena pandemi Covid-19, pengusaha dituntut untuk tetap menaikkan UMKM 2021 yang akan segera tiba.
Dilansir Portal Bandung Timur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung menolak penetapan upah minimum kabupaten (UMKM) Bandung 2021 sebesar Rp. 3.241.929 perbulan. Dalam rapat Dewan pengupahan Kabupaten Bandung telah merekomendasikan kenaikan sebesar 8.51 persen.
Dikatakan pimpinan cabang (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara pihak pemprov Jabar melalui keputusan Gubernur No.561/Kep.774-Yanbangsos /2020 tentang upah minimum kabupaten /kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung 2021 sebesar Rp 3.241.929 per bulan.