Selebihnya MK harus mempertimbangkan Cagub yang kalah dan para simpatisannya adalah masyarakat yang langsung mengalami dan terbebani dampak kerugian baik moril, materil termasuk fisik; dan substansi amat penting hal karakter adab dan moral tentunya seorang kriminal atau sosok pelaku kejahatan tidak layak menjabat sebagai (Walikota atau Gubernur) pejabat publik atau mengikuti pilkada sebagai calon pejabat publik yang sekaligus penyelenggara negara, bukan sosok yang ujug-ujug tanpa pengobranan menjadi seorang kepala daerah? Selain PLT bukan sosok pilihan, tentunya melanggar Rasa Keadilan Masyarakat Sumut. ***
Page 5 of 5












