Namun oleh sebab ketentuan asas legalitasnya tidak ada, maka Gubernur dan atau pasangannya yang kalah pada pilkada (serentak) tahun 2023 Sumut bisa melakukan upaya hukum Permohonan Uji Materi kepada Mahkamah Konstitusi/ MK terhadap pasal 78 Jo. 76 UU. No.23/2024 agar MK menambahkan pasal dengan klausula tersendiri dan atau merubah frase yang terdapat pada pasal 78 Jo. Pasal 76, sehingga berbunyi;
Bahwa; “andai Gubernur terpilih, belakangan diketahui oleh hukum melalui putusan peradilan pidana yang inkracht, terbukti telah melakukan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus (KKN), oleh sebab dan demi kepastian hukum serta rasa keadilan, maka pasangan yang kalah akan menjabat menjadi Gubernur;
Bahwa, sebelum atau menunggu putusan inkracht maka DRPD Provinsi mengangkat PJS sebagai pelaksana Gubernur dan PJS Gubernur melaksanakan dan melanjutkan tugas mengacu kepada program-program Gubernur lama serta PJS wajib berkoordinasi dengan Kemendagri dalam segala sesuatu sesuai tujuan fungsi dan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.












