Dan otomatis jabatan Gubernur Sumut akan digantikan oleh Plt Gubernur kepada Wagub.
Pasal 78 jo. Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur perihal pengganti gubernur yang mundur atau berhenti karena permintaan sendiri, sesuai ketentuan maka:
1. DPRD Provinsi mengangkat Wakil Gubernur menjadi Gubernur dengan menyampaikan usulan pengangkatan kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya.
2. Jika Gubernur dan Wakil Gubernur sama-sama tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi.
3. Presiden menetapkan penjabat Gubernur, jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.
Namun dalam perspektif dan logika hukum, bahwa ketika Bobby dalam posisi Walikota pra pilkada sudah melakukan tindak pidana, maka tentunya tidak berhak mengikuti kontes pilgub Sumut?












