Indonesia memiliki trauma dari peristiwa G30S/PKI pada 1965 yang membuat masyarakat lebih hati-hati dalam merespons ketegangan politik. Setelah pengalaman pahit itu, banyak orang jadi lebih memilih jalan damai daripada terjebak dalam kekerasan. Ketika ada ketegangan politik, masyarakat Indonesia biasanya lebih memilih untuk menunggu dan melihat, bukan langsung mengambil tindakan kekerasan.
Di Mesir dan Kenya, situasinya berbeda. Mereka tidak punya pengalaman seperti Indonesia, jadi ketika ada ketegangan, banyak yang langsung terjun ke dalam konflik.
*Pentingnya Penegakan Rule of Law*
Namun, kesadaran masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan perdamaian tidak boleh dijadikan alasan bagi Prabowo Subianto sebagai presiden baru untuk mengabaikan penegakan *rule of law*, khususnya terkait kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan kroninya dalam hal penyalahgunaan kekuasaan, politik dinasti, serta parktek KKN. Meskipun ada upaya rekonsiliasi politik seperti pemberian penghargaan pangkat jenderal kepada Prabowo atau perubahan Tap MPRS 33/1967 guna membersihkan nama Presiden Soekarno dari tuduhan keterlibatan PKI, penegakan hukum tetap harus dijalankan.












