Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan perubahan dan Wakil Ketua TPUA)
JAKARTA || Bedanews.com – TPUA akan menggugat Polda Metro Jaya atas pelanggaran UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ke Mahkamah Konsitusi dan juga akan melaporkan Polda Metro dan Para penyidik ke Propam.
Tindakan itu perlu di lakukan karena langkah dan tindakan oleh TPUA terkait Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo sudah tepat dan benar sesuai dengan UU dan ketentuan yang ada.
Gugatan soal Ijazah Palsu sudah dilayangkan ke Pengadilan beberapa kali dan juga laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
Dan langkah dan tindakan TPUA itu, bukan suatu perbuatan yang di lakukan secara sengaja untuk menghina dan mencemar nama baik seseorang. Termasuk Joko Widodo.
Jokowi sampai saat ini masih menjabat sebagai Pejabat Publik. Karena berstatus sebagai penasehat Danantara di mana penugasan nya sesuai Keppres yang di tanda tangani oleh Presiden Prabowo Subianto.













