• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » TPUA Akan Gugat Polda Metro Jaya atas Pelanggaran UU Keterbukaan Publik dan Melaporkan Para Penyidik ke Propam

TPUA Akan Gugat Polda Metro Jaya atas Pelanggaran UU Keterbukaan Publik dan Melaporkan Para Penyidik ke Propam

kris by kris
9 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keputusan Mahkamah Konstitusi telah menggugurkan ketentuan yang mengatur seseorang pejabat publik melaporkan para pengkritik sebagai penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Kritikan publik terhadap seorang pejabat publik bukan suatu kejahatan pidana karena itu bagian dari demokrasi. Dari pengawasan publik terhadap seorang pejabat.

Melaporkan para pengkritik kepada kepolisian adalah upaya merusak dan mengberhangus demokrasi dan mematikan hak asasi warga negara.

Kepolisian Polda Metro Jaya yang menerima pelaporan seorang pejabat publik karena merasa di hina dan di cermarkan nama baiknya dan menyidik para pengkritik adalah pelanggaran Hak Asasi setiap warga negara, merusak demokrasi dan melanggar UU Keterbukaan Informasi publik.

BeritaTerkait

Perkuat Kebersamaan, RW 02 Petojo Utara Gambir Gelar Halalbihalal

20 April 2026

Trump Tidak Paham Strategi Besar Amerika, Iran vs Israel Kacau

20 April 2026

Dan oleh karenanya, Kepolisian Polda Metro Jaya patut di gugat ke Mahkamah Konstitusi, dan melaporkan tindakan aparat kepolisian atas pemanggilan dan penyidikan para Aktivis TPUA itu, adalah langkah menyelamatkan Hak asasi, demokrasi dan Konsitusi.

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Berikan Semangat, Dansatgas TMMD Ke-124 Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Pagi

Next Post

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo, Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Related Posts

Ragam

Perkuat Kebersamaan, RW 02 Petojo Utara Gambir Gelar Halalbihalal

20 April 2026
Ragam

Trump Tidak Paham Strategi Besar Amerika, Iran vs Israel Kacau

20 April 2026
Ragam

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

19 April 2026
News

6 Produk Salomon Siap Menemani Petualangan Anda

19 April 2026
Ragam

Roy ‘Sulap’ Dupati SMAN IX Bulungan, Jadi Fotomodel

19 April 2026
Ragam

Blokade, Gencatan Senjata dan Ancaman Udara: Membaca Peta Perang yang Tak Terlihat

19 April 2026
Next Post

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo, Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021