Keputusan Mahkamah Konstitusi telah menggugurkan ketentuan yang mengatur seseorang pejabat publik melaporkan para pengkritik sebagai penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Kritikan publik terhadap seorang pejabat publik bukan suatu kejahatan pidana karena itu bagian dari demokrasi. Dari pengawasan publik terhadap seorang pejabat.
Melaporkan para pengkritik kepada kepolisian adalah upaya merusak dan mengberhangus demokrasi dan mematikan hak asasi warga negara.
Kepolisian Polda Metro Jaya yang menerima pelaporan seorang pejabat publik karena merasa di hina dan di cermarkan nama baiknya dan menyidik para pengkritik adalah pelanggaran Hak Asasi setiap warga negara, merusak demokrasi dan melanggar UU Keterbukaan Informasi publik.
Dan oleh karenanya, Kepolisian Polda Metro Jaya patut di gugat ke Mahkamah Konstitusi, dan melaporkan tindakan aparat kepolisian atas pemanggilan dan penyidikan para Aktivis TPUA itu, adalah langkah menyelamatkan Hak asasi, demokrasi dan Konsitusi.













