Bandung BEDAnews.com. – Sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah yang terkait dengan Tempat Pembuangan Akhir Sampah Regional tahun 2014 hingga saat ini TPAS Nambo Bogor dan Legok Nangka Kab. Bandung yang sudah lama sekali dijadikan bagian program strategis Jawa Barat tetapi tidak pernah selesai bahkan sampai hari ini.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Panitya Khusus (Pansus) IX DPRD Jabar yang membahas Rancangan Peraturan Daerah revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Jabar 2018-2023. Yunandar R Eka Perwira Kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat. Kota Bandung. Rabu (3/2/2021)
“Dari tahun 2014 sejak perda pertamanya keluar, sampai hari ini permasalahan Lulut Nambo ini masih berputar tentang siapa yang akan menjadi investor.” Sebutnya.













