“Menerima manfaat juga sudah menyimpang. Masyarakat tahu itu ada surat kesepakatan yang ditandatangani, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Menyetujui anggaran itu dipakai, itu yang salah kaprah,” ungkapnya.
Agung juga menyoroti peran Inspektorat yang dianggap tidak bisa lepas tangan dan harus turut bertanggung jawab dalam mengurai persoalan dugaan penyimpangan tersebut.
“Termasuk Inspektorat juga harus bertanggung jawab, tidak bisa lepas begitu saja,” tegasnya.
Menurut Agung, hingga kini belum ada progres yang jelas dari aparat penegak hukum, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian penanganan, apalagi jelang akhir tahun.
“Selalu bicaranya normatif, dalam proses saja. Sementara akhir bulan, akhir tahun, tunggu tahun depan, tapi tidak ada kepastian,” ujarnya.











