Kewajiban anggota DPRD kepada masyarakat adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Selain itu, anggota DPRD juga berkewajiban untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berikut adalah beberapa kewajiban anggota DPRD lainnya:
1. Mengamalkan Pancasila.
2. Mematuhi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Mematuhi peraturan perundang-undangan.
4. Mempertahankan kerukunan nasional dan keutuhan NKRI.
5. Mendahulukan kepentingan negara.
6. Mematuhi prinsip demokrasi.
7. Mematuhi tata tertib dan kode etik.
8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja.
9. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen.
Dulu sebelum turun kebijakan baru, lanjut Osin, harga gas 3kg sebesar Rp25 ribu tidak membuat gaduh masyarakat. Malah aman-aman saja. Tetapi setelah ada turun kebijakan ini, masyarakat jadi gaduh karena tidak membeli kebutuhan pokok untuk memasak.










