• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tokoh Kabupaten Bandung H. Osin Permana: Jangan Kebijakan Pendistribusian Gas 3kg Melahirkan Monopoli

Tokoh Kabupaten Bandung H. Osin Permana: Jangan Kebijakan Pendistribusian Gas 3kg Melahirkan Monopoli

Ki Agus by Ki Agus
4 Februari 2025
in Edukasi, Ekonomi, Headline, Politik
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Perubahan regulasi kebijakan pendistribusian Tabung Gas LPG 3kg harus berorientasi untuk memudahkan bukan menyulitkan masyarakat, jadi dikatakan salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Bandung H. Osin Permana, melalui telepon selular, Selasa 4 Februari 2025, jangan sampai kebijakan baru ini melahirkan monopoli yang menguntungkan pengusaha membunuh masyarakat kecil.

Bahkan disebutkan H. Osin, kalau kebijakan yang diterapkan ini berindikasi “akal-akalan”, karena kecenderungan mengarah kepada monopoli yang diperuntukkan bagi kelompok-kelompok tertentu yang mempunyai uang.

“Anggota DPRD Kabupaten Bandung harus cepat tanggap mengenai permasalahan ini dengan langsung turun kelapangan untuk mengetahui situasi dan kondisi saat ini, dan berkoordinasi dengan pemerintah, dan segera mencari solusi terbaik,” katanya.

BeritaTerkait

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025

Kodim 0610 Sumedang Kerahkan Perwira dan Babinsa Kawal MPLS untuk Berikan Pendidikan Karakter

14 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Tags: gas 3kgmonopoliOsin permana
Previous Post

PT DKI Jakarta Berikan Keadilan Substantif

Next Post

Disertasi “Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif”, Djuyamto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Related Posts

Politik

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025
Edukasi

Kodim 0610 Sumedang Kerahkan Perwira dan Babinsa Kawal MPLS untuk Berikan Pendidikan Karakter

14 Juli 2025
Perluasan TPA Sarimukti akan mengurangi kawasan hutan, belum lagi merusak lingkungan. Mulai dari air limbah atau lindi yang merusak ekosistem lingkungan sekitar, seperti sungai, laut hingga Waduk Jatiluhur.
Ekonomi

TPA Sarimukti Akan Ditata Warga Penghuni akan Direlokasi

14 Juli 2025
Edukasi

Sekda Jabar Ajak Inohong Sunda Bangun Jabar

14 Juli 2025
Headline

APEL GELAR PASUKAN OPS LANCANG KUNING 2025

14 Juli 2025
Headline

RAPAT EKSTERNAL OPS LANCANG KUNING 2025 POLRES KUANSING

14 Juli 2025
Next Post

Disertasi "Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif", Djuyamto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021