Dalam penanganannya, 1 (satu) unit kapal tanpa nama, 1 (satu) orang nahkoda, 2 (dua) orang ABK, serta 6 (enam) PMI non prosedural diserahterimakan oleh Lanal Tanjung Balai Asahan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, guna menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah perairan, serta upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari praktik migrasi non prosedural.
Hal ini juga merupakan implementasi arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam meningkatkan kewaspadaan dan penegakan hukum di laut secara profesional dan humanis. (Red).








