Saksi mengakui bahwa atas perintah suaminya melakukan transaksi pengiriman uang ke rekening terdakwa dan kemudian saksi mencairkan cek-cek atas nama terdakwa.
“Rekening yang digunakan, kadang menggunakan rekening suami saya, kadang rekening perusahaan atau rekening saya sendiri, ” Tjindriawati.
Transaksi keluar masuk tersebut juga pernah disampaikan Budiman Halim saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang sebelumnya.
Budiman Halim mengatakan bahwa sebagian transaksi dalam perusahaan PT. Sinar Runnerindo diduga dilakukan secara fiktif untuk menaikkan omzet perusahaannya.
“Semua transaksi itu hanya untuk menaikkan omzet demi memperoleh pinjaman kredit di bank,” ujar Budiman Halim.
Tim Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan konsistensi keterangan saksi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 41, saksi disebut mengetahui dan menandatangani akta penegasan pernyataan. Namun, dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui atau menandatangani akta tersebut.










