Bandung, BEDAnews – Sidang perkara penggelapan dengan terdakwa MT kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan menghadirkan saksi pada Kamis, 9 Desember 2025.
Hadir dalam persidangan kali ini Tjindriawaty Halim selaku Komisaris PT. Sinar Runnerindo yang juga sebagai istri pelapor The Siaw Tjhiu sekaligus sepupuan dengan MT.
Menurut Tjindriawaty dalam kesaksiannya bahwa cek yang dikirim MT tidak ada dananya, karena sebelum sebelumnya tiap ada cek selalu ditolak bank karena dananya kosong.
Transaksi Rp.60 miliar yang berupa cek dan giro belum sempat dicairkan ke bank karena saksi menganggap sudah pasti tidak akan ada dananya.
Tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M mempertanyakan atas pernyataan saksi yang mengatakan bahwa cek tersebut tidak ada dananya.