5. Tanyakan ke dinas kesehatan setempat, dimana rumah sakit yang melayani penderita ketergantungan narkotika/gangguan mental dan dimana lembaga rehabilitasi yang melayani rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dikota anda.
6. Setelah mendapatkan perawatan awal dalam program wajib lapor pecandu, secara hukum status pidananya gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana.
7. Kewajiban orang tua selanjutnya adalah merehabilitasi yang bersangkutan sampai sembuh/pulih total bila mengalami relapse atau kambuh, perawatannya dilakukan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi dengan biaya ditanggung sendiri.
8. Bila tidak melakukan program wajib lapor pecandu maka bila keburu ditangkap oleh penyidik, akan diproses secara pidana, kalau perannya hanya sebagai penyalah guna, tidak memenuhi sarat ditahan tetapi wajib menjalani rehabilitasi dan hakim wajib menjatuhkan hukuman menjalani rehabilitasi (pasal 103). Langkah penegakan hukum tersebut merugikan penyalah guna dan keluarga secara sosial dan merugikan pemerintah karena menghamburkan keuangan negara.












