3. Bila mendapati anggota keluarganya menjadi penyalah guna maka yang perlu diketahui bahwa yang bersangkutan sedang menderita sakit adiksi ketergantungan narkotika kronis dan diancam pidana sebagai pelaku kriminal kambuhan.
4. Jangan nerves, kalau mendapati keluarganya menjadi penyalah guna narkotika dan diancam secara pidana.
Langkah pertama, orang tua atau walinya wajib melaporkan keluarganya yang menderita sakit ketergantungan narkotika ke IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah bila penyalahgunanya belum dewasa. Bila sudah dewasa maka penyalah guna sendiri yang wajib melaporkan sendiri ke IPWL.
Tujuan melaporkan diri Ke IPWL untuk mendapatkan perawatan awal dan menggugurkan status pidananya (pasal 128/3)
Orang tua atau walinya yang sengaja tidak melaporkan anaknya untuk melapor ke IPWL guna mendapatkan perawatan awal dan menggugurkan status pidanya, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak satu juta rupiah.













