Sejumlah unsur yang terlibat antara lain TNI, Polri, Kejaksaan, Kesbangpol, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperluas jangkauan pengawasan sekaligus mempercepat pertukaran informasi di lapangan.
“Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian untuk melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada. Oleh karena itu kita bentuk pengawasan orang asing, bekerja sama antarinstansi pemerintah dan instansi daerah. Kita libatkan unsur daerah dan unsur vertikal, kita bergandengan tangan untuk berkoordinasi secara sinergis melalui Timpora ini,” papar Komang.
Ia menambahkan, sejumlah informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian juga diperoleh dari laporan masyarakat. Salah satunya terkait dugaan keberadaan WNA yang tidak memiliki izin tinggal yang sah.













