“Kita melakukan edukasi bersama pemerintah daerah, dalam hal ini Pak Camat, mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Kita juga mengedukasi bagaimana masyarakat mendapatkan paspor RI dan tata cara bepergian ke luar negeri dengan baik dan legal secara prosedural sehingga tidak bermasalah,” ujarnya.
Komang menyebut rapat koordinasi Timpora di Indramayu merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan sepanjang 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.
“Untuk tahun ini sudah ketiga kalinya. Sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, dan kali ini yang ketiga di Kabupaten Indramayu, serta nanti di Majalengka dan juga Kuningan,” katanya.
Menurut Komang, pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi seorang diri. Karena itu, Timpora melibatkan berbagai unsur instansi vertikal maupun pemerintah daerah.













