JAKARTA || Bedanews.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) atas Tersangka ZR kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Selatan, tersangka dan barang bukti Tahap Dua Pemupakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur kepada (P-164) Nomor: PRIN 275/M1.14/F11/01/2025, Tersangka Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum, Kamis (16 Januari 2025).
Selanjutnya dilakukan penahanan tingkat penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 04 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (1-7) Nomor: PRIN 276/M.1.14/FL.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025













