Melihat situasi tersebut, Tersangka kemudian masuk ke dalam bangunan. Saat berada di dalam, Tersangka mengetahui bahwa ada seorang pekerja yang sedang bekerja di bagian belakang rumah. Namun, Tersangka tetap melanjutkan aksinya dengan mengambil barang-barang yang ada di ruang tengah.
Barang-barang yang diambil berupa satu unit mesin bor merek BOSCH berwarna biru dan satu unit mesin ketam merek MAKITA berwarna merah. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Tersangka langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu, S.H, M.H, Kasi Pidum Ridhayani Natsir, S.H, M.H, serta Jaksa Fasilitator Armilda Marva, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.











