Menurut saya, hal ini bisa diatas apabila ada diskusi antara pemerintah daerah dan pengelola media di daerah masing-masing, dengan melibatkan organisasi perusahaan pers dan difasilitasi oleh Dewan Pers. Buka-bukaan apa adanya, dengan tujuan mencapai sinergi kepentingan pemda dan kepentingan media massa.
Tentu ada syarat awalnya, media yang berpartisipasi minimal haruslah media yang berbadan hukum pers, dikelola wartawan yang bersertifikat kompetensi, bukan media asal-asalan yang tidak jelas. Apakah bisa terlaksana, tergantung dari pihak-pihak terkait, apakah menganggap masalah ini penting atau tidak.
Menurut saya, penting karena nantinya akan berujung pada terciptanya profesionalitas media dan akuntabilitas pemerintah daerah.***
Berkali-kali bertemu dengan teman-teman dari Dinas Kominfo, saya selalu mengingatkan bahwa hubungan mereka dengan media haruslah dijalin seperti hubungan seorang sahabat. Artinya meskipun berada dalam posisi yang berbeda, karena ada tupoksi masing-masing, tetapi karena niatnya adalah saling membutuhkan maka harus saling mengerti. Tidak bersikeras, menghindari ketegangan apalagi kalau sampai berujung konflik.
Berikutnya, hasil kerjasama harus saling menguntungkan, menaikkan portofolio masing-masing.