Dalam beberapa diskusi dengan utusan provinsi dan kabupaten kota sebelum regulasi itu dibuat Dewan Pers pada waktu itu bersikap fleksibel, artinya sesuaikanlah kerjasama dengan kebutuhan daerah masing-masing. Ikuti Undang-Undang Pers, kemudian Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, tetapi yang sangat penting juga manfaat dari kerjasama yang dijalin dengan media dimaksud.
Pada kenyataannya kebanyakan Pergub, Perbup, Perwalkot, dan sejenisnya semacam copy paste atas kebijakan yang lahir sebelumnya.
Pemerintah daerah menjadi dalam posisi serba salah. Di satu sisi diserang media yang belum terverifikasi apabila mereka telah membuat aturan tetap dan hanya melayani media yang telah diakui Dewan Pers tata kelola dan karya jurnalistiknya. Di sisi lain dikomplain media terverifikasi karena tidak sedikit pula kerjasama kemitraan dilakukan karena faktor X, bukan karena status yang telah diakui Dewan Pers. Seperti buah simalakama.













