KAB. BANDUNG || bedanews.com — Senjata perempuan itu menurut orang adalah air mata, tapi bisakah tangis dan isak yang tergambar bisa menyentuh hati sanubari sekedar untuk memohon dan meminta, agar pembongkaran kios tidak dilakukan apalagi tanpa izin pemiliknya.
Namun harapan tak ubahnya bagai semilir angin, ada terasa tapi tak bisa digenggam, seperti itulah yang dialami Siti Khadijah (45), seorang pedagang telur yang jongkonya dibongkar paksa, dan mengaku mendapat informasi itu dari rekan pedagangnya.
Dengan menghiba ia menceritakan kronologis pembongkaran yang sudah dilakukan sebelumnya oleh pihak ketiga, “Dan ini merupakan pembongkaran yang kedua kalinya, padahal saya hanya mendapat penggantian rangka bangun sekitar 40 persen. Saya sendiri yang merogoh modal sendiri untuk membenahinya,” katanya lirih, Senin 5 Juni 2023.
Sementara kuasa hukum Pasar Banjaran mengemukakan, Makmur, semestinya kalau status quo pihak ketiga tidak boleh melakukan kegiatan apa pun. Namun yang terjadi, sebelum ada keputusan dari PTUN sudah dilakukan tindakan penertiban dan memaksa pedagang bersedia di relokasi.
Sungguh ironis sekali, Makmur mengemukakan, kalau tindakan ini sangat merugikan pedagang dalam berbagai aspek. Bahkan secara psikologis para pedagang juga turut dirugikan. Ia berharap besok Selasa, 6 Juni 2023, ada keputusan signifikan dari hakim yang berorientasi untuk kepentingan pedagang.
“Kita tidak berhenti berjuang untuk warga tertindas, kita akan terus maju untuk meraih kemenangan. Semoga saja Alloh Subhana Wa Ta Ala memberikan kita petunjuk, agar kita bisa menang di Pengadilan nanti,” pungkas Makmur.***