Korban mempertanyakan ketidakhadiran Notaris Sukamdi, SH, MKn. “Tidak masalah karena blanko AJB yang telah dia tanda tangan diatas materai segera diproses ke PPAT Sukamdi untuk disahkan” tutur korban meniru ucapan Sunardi.
Ternyata hingga 4 bulan AJB tersebut belum juga diproses, korban mendesak Sunati untuk bertemu di kantor Notaris/PPAT Sukamdi,SH,MKn. Setiba di kantor PPAT Sukamdi, pegawai Notaris/PPAT mempelajari blanko AJB dan menyita blanko AJB dari Sofyan pegawai Sunardi.
Dua hari kemudian Sunardi mengajak korban untuk pindah Notaris, dan merekomendasikan ke Notaris/PPAT N. Nurhayati SH, MKn,.
Dalam AJB tersebut muncul nama Sugiono pemilik pertama tanah tersebut. Alasannya Sunardi membeli tanah tersebut dari Sugiono dan belum dibuatkan AJB.