BANDUNG, BEDAnews.com – Merasa tidak puas atas laporannya di Polres Bogor terkait pembuatan AJB yang dilakukan notaris PPAT N. Nurhayati, SH, MKn., Guntoro mengadukan ke Polda Jabar.
Ditemui di Mapolda Jawa Barat, Guntoro menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari jual beli sebidang tanah adat seluas 3.295 m2 yang terletak di Desa Cibatu Tiga Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, antara Guntoro dengan Sunardi, SH, MM warga Bekasi seharga Rp. 863.750.000,-.
Setelah terjadi kesepakatan harga, pembayaran dilakukan secara bertahap. Dua minggu setelah DP 50%, Sunardi mengajak korban untuk membuat Akta Jual Beli.
Saat itu Sunardi hanya membawa blanko AJB dengan Notaris/PPAT Sukamdi, SH, MKn tanpa kehadiran notarisnya, selain itu Sunardi juga membawa berkas dari desa yang sudah usang.