• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tidak Mengindahkan Teguran, Pengadilan Negeri Bandung Eksekusi Lahan Dan Bangunan di Jalan Banceuy

Tidak Mengindahkan Teguran, Pengadilan Negeri Bandung Eksekusi Lahan Dan Bangunan di Jalan Banceuy

Boed by Boed
6 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Maka Dennis Muliadi melalui kuasanya telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk memberikan teguran.

Berdasarkan penetapan Nomor : 12/Pdt/Eks/Ris/2024/PN.Bdg Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan jurusita untuk melaksanakan pengosongan atas lahan tersebut

Ken Kadarusman selalu termohon eksekusi telah ditegur dan diingatkan seperlunya oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung agar dalam tenggang waktu 8 hari setelah ditegur untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek yang telah dilakukan pelelangan tersebut diata kepada pemohon  secara baik dan sukarela.

Jurusita Pengadilan Negeri Bandung Rakhman Sukarno mengatakan eksekusi yang dilaksanakan di jalan Banceuy aman.

BeritaTerkait

Jaringan Narkotika Semarang & Surakarta, Dibekuk BNN Jateng Dalam Operasi Terpadu Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika

8 November 2025

Permohonan Audensi tentang Perumahan ALMAS 4 Diabaikan, Ketua DPC MGP Robby Dorong Bupati Bandung agar Pelanggaran itu Dipidanakan

5 November 2025

“Walaupun aman tetapi dari pihak termohon tetap merasa keberatan atas dilaksanakan eksekusi tadi, alasannya karena mereka sedang melakukan upaya hukum” ujarnya.

Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Ketua LP2KP Soroti Kebijakan Reimburse Kesehatan di Bank SulutGo

Next Post

Sangat Keren! BKAD Kab. Bandung Capai E-SKM 90,49 dari Pelayanan Prima

Related Posts

Hukum

Jaringan Narkotika Semarang & Surakarta, Dibekuk BNN Jateng Dalam Operasi Terpadu Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika

8 November 2025
Edukasi

Permohonan Audensi tentang Perumahan ALMAS 4 Diabaikan, Ketua DPC MGP Robby Dorong Bupati Bandung agar Pelanggaran itu Dipidanakan

5 November 2025
Hukum

Djuyamto Bacakan Pledoi, Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-Adilnya

5 November 2025
Hukum

Kejari Kota Bandung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Bandung

5 November 2025
Oplus_131072
Hukum

Provinsi Jawa Barat Tandatangani MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

5 November 2025
Hukum

Ketua JHB Suyono Berharap Kejari Kota Bandung Tidak Tebang Pilih Dalam Perkara Dugaan Korupsi

4 November 2025
Next Post

Sangat Keren! BKAD Kab. Bandung Capai E-SKM 90,49 dari Pelayanan Prima

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021