Maka Dennis Muliadi melalui kuasanya telah mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk memberikan teguran.
Berdasarkan penetapan Nomor : 12/Pdt/Eks/Ris/2024/PN.Bdg Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan jurusita untuk melaksanakan pengosongan atas lahan tersebut
Ken Kadarusman selalu termohon eksekusi telah ditegur dan diingatkan seperlunya oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung agar dalam tenggang waktu 8 hari setelah ditegur untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek yang telah dilakukan pelelangan tersebut diata kepada pemohon secara baik dan sukarela.
Jurusita Pengadilan Negeri Bandung Rakhman Sukarno mengatakan eksekusi yang dilaksanakan di jalan Banceuy aman.
“Walaupun aman tetapi dari pihak termohon tetap merasa keberatan atas dilaksanakan eksekusi tadi, alasannya karena mereka sedang melakukan upaya hukum” ujarnya.