Bandung, BEDAnews – Setelah mengeksekusi tanah dan bangunan yang terletak di jalan Putri 27 kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong Kota Bandung, milik
Ken Kadarusman / dh. Tan Tjong Keng, Pengadilan Negeri Bandung kembali melakukan eksekusi terhadap lahan lainnya yakni tanah dan bangunan seluas 96 M2 yang terletak di Jalan Banceuy No. 12, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung pada Kamis 6 Februari 2025.
Dennis Muliadi selaku pemenang lelang berdasarkan salinan Risalah Lelang Nomor : 1838/ 30/ 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung telah melakukan balik nama atas sertifikat Hak Milik Nomor : 575
Akan tetapi Ken Kadarusman tidak menyerahkan objek tanah dan bangunan tersebut secara sukarela dengan alasan sedang melakukan upaya hukum lainnya.