Dan hendaknya para penegak hukum melaksanakan fungsi tigasnya secara adil dan selain beradasarkan objektifitas tentu dipersilahkan oleh hukum berlaku subjetifitas, Jo. Conviction intime (KUHAP Jo. UU. Kekuasaan Kehakiman), diantaranya hak untuk menahan dan menseksamai jatidiri pihak Pengadu dan atau Pihak Teradu apakah individu individu (diantara) karaktristik mereka *_DIKENALI HOBBI BERBUAT (unsur unsur) KATEGORI DELIK KEBOHONGAN_* dan atau keterangan palsu (notorius) dengan pola lip service?
Tentu perlu diingatkan sebagai bangsa beradab pancasila dan mayoritas beragama, kelak ada pengadilan akhirat dan bertemu dengan para korban yang teraniaya dimasa hidup termasuk keluarga korban dan teman teman persaksian para korban.
Semoga selain azab saat dihidupkan setelah alam kematian, yang jahat akan dibuktikan pada perjalanan hidupnya didunia atau diakhir hayatnya berikut anak anak dan istri mereka yang mendukung atau membiarkan orang tuanya berlaku jahat dan ikut serta menimati uang haram hasil memenjarakan orang tak bersalah dan membenarkan sipelaku kejahatan oleh sebab ‘Sogok’. ***













