Bandung, BEDAnews – Susanto tampak tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum menuntut 3 tahun penjara.
Sidang dengan agenda tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Senin 16/12/24.
Seperti dalam surat dakwaan dan berdasarkan keterangan saksi, pada September 2021, Wahyu Firmansyah yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) memperkenalkan diri sebagai sales dari Sinar Cemerlang Plastik, perusahaan milik Susanto.
Sejak tahun 2021 pemesanan barang yang dilakukan Susanto tidak ada pembayaran hingga jatuh tempo, kemudian diadakan pertemuan dan Sutanto berjanji akan bayar, dan Sutanto minta barang tetap di kirim.
Akan tetapi janji tinggalah janji, Susanto tidak membayar barang-barang peralatan rumah tangga yang telah diterima.
Total utang terdakwa menumpuk hingga Rp2,98 miliar pada Maret 2022, dengan alasan klasik seperti “kesulitan keuangan” hingga “masalah internal perusahaan.”
Saksi Feddy, sales marketing dari kedua perusahaan, mengungkap bahwa terdakwa sempat berjanji melunasi utangnya secara bertahap, bahkan, Susanto menawarkan rumahnya sebagai jaminan.
Namun, janji itu hanya sebatas ucapan manis, rumah yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata telah dijual, dan pembayaran utang tetap tidak terealisasi.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Subron Indo Jaya mengalami kerugian sebesar Rp724,8 juta, sementara PT. Nizen Karya Lestari mencatat kerugian Rp.621,2 juta. Total kerugian gabungan mencapai Rp1,345 miliar,
Atas perbuatan terdakwa PU Ikhwan SH.MH menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara , yang menjadi pertimbangan PU yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa berlaku sopan.
Sementara yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui kesalahan nya.
Sementara saksi Pelapor Feddy ketika dimintai komentar nya (16/12) mengatakan mengapreasiasi kerja keras pihak JPU dan puas dengan tuntutan tersebut.
“Karena terdakwa selama ini tidak ada itikad baik. Kami berharap pada putusan hakim dapat memberikan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa,” ucapnya.
Sidang dilanjut pekan depan dengan agenda pledoi