• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Akselerasikan Asta Cita!! BPOM, BNN, BIN, BAIS Ungkap Produksi Obat Keras Ilegal di Kawasan Industri Candi Semarang

Akselerasikan Asta Cita!! BPOM, BNN, BIN, BAIS Ungkap Produksi Obat Keras Ilegal di Kawasan Industri Candi Semarang

kris by kris
13 Desember 2024
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG || Bedanews.com – Operasi penertiban terhadap produsen obat-obatan keras (OOT) ilegal berhasil dilaksanakan di tiga lokasi di Kawasan Industri Candi Semarang, Jum’at (13/12).

Kegiatan yang digagas Badan POM (BPOM) ini melibatkan kerja sama dengan Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K, S.H, M.Hum, turut hadir dan memberikan penegasan terkait pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan obat keras di masyarakat. “Kami (BNN) selalu berkoordinasi dengan Badan POM untuk ikut serta mengawasi dan memberantas peredaran gelap obat keras yang tentunya menjadi ancaman untuk disalahgunakan. Dari beberapa temuan kami di lapangan, banyak sekali obat-obatan keras seperti ini disalahgunakan oleh anak-anak sekolah,” ungkap Brigjen Pol Agus melalui keterangannya, Jum’at (13/12).

BeritaTerkait

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Bersama Warga, Sertu Surani Kerja Bakti Bersihkan Bantaran Sungai

Next Post

Donor Darah dalam Rangka Memperingati HUT Ke-74 Ajudan Jenderal TNI AD Tahun 2024

Related Posts

Hukum

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026
Hukum

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026
Hukum

Sengketa Hak PT Pikiran Rakyat Berlanjut di PHI Bandung, 131 Eks Karyawan Tuntut Rp15,4 Miliar

16 September 2026
Edukasi

Raperda P3LH Disusun Untuk Memperbaiki Tata Kelola Lingkungan dari Hulu ke Hilir

16 September 2026
Headline

DPRD Jabar Sepakati Penarikan Ranperda Perubahan RPJMD 2025-2029

11 September 2026
Ekonomi

Fraksi Fraksi DPRD Jabar Bahas Ranperda SOTK Dan Ranperda BUMD BIJB Mulai 15 September 2026

11 September 2026
Next Post

Donor Darah dalam Rangka Memperingati HUT Ke-74 Ajudan Jenderal TNI AD Tahun 2024

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021