Oleh TM Luthfi Yazid
JAKARTA || Bedanews.com – Mengapa pers sekelas Tempo mendapatkan teror? Apa sebab Tempo diintimidasi? Dimana letak kemerdekaan pers yang dijamin oleh Konstitusi, UUD 1945? Apa implikasinya terhadap demokrasi dan klaim bahwa Indonesia adalah negara hukum?
Majalah legendaris Indonesia yang bernama Tempo mendapatkan teror dengan dikirimi kepala babi dan dikirimi bangkai tikus. Apa pelajaran dan hikmah dari kasus teror dan intimidasi kepada pers seperti ini?
Pertama, sudah jelas bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Konstitusi, UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat, menyampaikan pikiran, baik lisan maupun tulisan.
UUD 1945 adalah sebuah perjanjian luhur antara negara dengan rakyatnya. Artinya jaminan konstitusional negara terhadap hak-hak rakyatnya adalah sebuah keharusan.













