Kedua, jika pers dalam melaksanakan tugasnya memuat berita yang dianggap keliru oleh siapa pun, maka ada Hak Jawab yang dijamin oleh UU Pers, UU No 40 Tahun 1999.
Artinya, mekanisme hukum yang ada ialah menyampaikan Hak Jawab, tidak boleh ada upaya menghakimi pers secara sepihak. Jika pun masih belum memuaskan, maka ada Dewan Pers yang dapat membantu “mengadili” perkara pemberitaan pers tersebut.
Ketiga, teror kepada pers mengingatkan kita pada masa lalu, yakni pers di masa Orde Baru. Saat itu apabila ada pers yang dianggap berseberangan atau mengkritik penguasa Orde Baru dan dianggap terlalu kritis, maka Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) media yang bersangkutan bisa dicabut.
Pencabutan SIUPP dilakukan oleh pemerintah yaitu Menteri Penerangan melalui Peraturan Menteri Penerangan (Permenpen) No 1 Tahun 1984 yang telah dicabut seiring dengan reformasi tahun 1998.













