Salah satu pengawas lapangan proyek mengungkapkan bahwa, beberapa pekerjaan di lingkungan Dinas Perhubungan disebut dikerjakan oleh kontraktor yang sama. Informasi tersebut, kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengadaan serta transparansi proses penunjukan pelaksana proyek.
Melalui keterangannya, Kamis (27/2), Ahli Hukum Dr. H. Makhfuzat Zein, SH, MH, S.Psi, mengungkapkan, kita sedari betul hingga saat ini tudingan tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Said Effendi maupun instansi berwenang. Prinsip asas praduga tak bersalah, tetap harus dikedepankan sembari menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan resmi oleh aparat pengawas maupun penegak hukum, tandasnya.












