Selanjutnya Ayi mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi merupakan sebuah Pesantren Al bayyinah, dengan kata lain Al Bayyinah Tour and Travel adalah Travel yang tidak mempunyai ijin resmi.
Dan saat korban menanyakannya kembali, terdakwa mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh Ayi tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadinya.
Karena merasa tertipu dan dirugikan Ayi Koswara melaporkan Yusuf Abdul Latief ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372. Boed
Page 5 of 5