BANDUNG, BEDAnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa Yusuf Abdul Latief, lantaran terbukti melakukan penipuan cek bodong terhadap korban bernama Ayi Koswara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara, dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Kamis (28/01/2021).
Ketua majelis hakim, Mangapul Girsang, SH., MH., menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief telah melanggar pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 Tahun 3 bulan penjara.
Sebelum menyatakan vonis, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya sopan dalam persidangan. Sementara hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain.