JAKARTA || Bedanews.com – Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Pusat dengan gelar perkara dihalaman kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Garuda Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (17/11).
Setelah selama 2 (dua) minggu Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi secara intensif dan telah dilakukan ekspose gelar perkara, sehingga didapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka masing-masing atas nama inisial (FHS), inisial (MLG), inisial (LPN).
Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka
1. Nomor: TAP- 8674/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama inisial (FHS) tanggal 17 November 2025,
2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 8676/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama inisial (MLG) tanggal 17 November 2025 dan,
3. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 8677/M.1.10/Fd.1/11/2025 atas nama inisial (LPN) tanggal 17 November 2025.











