KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Komisi A, Erwin Gunawan, saat melaksanakan Reses Masa Sidang III DPRD Kabupaten Bandung tahun 2022, di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Jum’at kemarin, 29 Juli 2022, menerima keluhan seputaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu, aspirasi yang diterimanya itu berupa berlakunya sistem zonasi hanya merugikan masyarakat yang tinggal dipelosok. Belum lagi lokasinya jauh malah tidak diterima karena kuota sudah terpenuhi. Sehingga banyak sekali anak usia produktif tidak bisa melanjutkan sekolahnya.
“Kalau masyarakat pelosok merupakan orang mampu atau kaya, mungkin tidak akan menjadi masalah jika masuk sekolah swasta. Tapi ini kan masyarakat yang berlenghasilan kecil,” katanya.













