Mungkin salah satu solusi bagi masyarakat, lanjutnya, pemerintah membangun sekolah baru atau ruang kelas baru dengan prioritas bagi masyarakat yang tinggal di pelosok bisa mendapatkan pelayanan pendidikan, atau jangan ada penguncian zonasi yang dikhususkan bagi yang tinggal di pelosok.
Ia merasa prihatin dengan kondisi itu, bukankah di dalam Undang Undang Dasar tahun 1945 ada penjelasan, bahwa Rakyat Indonesia berhak mendapatkan kehidupan dan pendidikan yang layak. Tapi kalau dibatasi dengan zonasi maka tidak akan terjadi pemerataan pendidikan.
“Saya merasa prihatin dengan mereka yang tinggal dipelosok jauh dari kota, tidak bisa bersekolah karena adanya peraturan tersebut, yang jujur saja sangat merugikan mereka,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, Erwin mengharapkan pemerintah segera mencari solusinya yang semata-mata demi pemerataan pendidikan dan masa depan masyarakat yang tinggal dipelosok.***













