• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terdakwa Perkara Korupsi Peninggian Rumah Menerima Vonis Penjara, JPU Pikir-Pikir

Terdakwa Perkara Korupsi Peninggian Rumah Menerima Vonis Penjara, JPU Pikir-Pikir

angel angel by angel angel
18 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANJARMASIN || Bedanews.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi peninggian rumah di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki tahap akhir yakni Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Dua orang Terdakwa dihadirkan secara bergantian dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum penunjukan yang berasal dari LBH Peradi Banjarmasin.

Terlebih dahulu pembacaan putusan untuk Terdakwa Aminudin.

BeritaTerkait

Nurhaeni Sikki Isi Materi di Acara KOWAD, Soroti Peran Perempuan dan Transformasi Lokal

23 April 2026

Layanan Kesehatan Dinilai Paling Memuaskan oleh Warga Bandung, Ini Temuan Survei Kompas

23 April 2026

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa, Terdakwa Aminudin dibebaskan dari tuntutan primer JPU. Namun dalam tuntutan Subsidair, oleh Majelis Hakim Terdakwa Aminudin terbukti bersalah. Oleh karenanya, Majelis Hakim mengadili Terdakwa Aminudin antara lain:
Dihukum penjara selama 1 (Satu) tahun dan 3 (Tiga) bulan denda Rp 50 juta dan jika tak membayar pidana kurungan 1 bulan.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Wujud Kepedulian TNI, Denbekang IM/1.B Meulaboh Gelar Karya Bakti

Next Post

Jaksa Agung: Antikorupsi dapat Tersampaikan Lebih Luas Melalui Media Seni

Related Posts

Ragam

Nurhaeni Sikki Isi Materi di Acara KOWAD, Soroti Peran Perempuan dan Transformasi Lokal

23 April 2026
Ragam

Layanan Kesehatan Dinilai Paling Memuaskan oleh Warga Bandung, Ini Temuan Survei Kompas

23 April 2026
Ragam

Grand Strategi: Pakistan dan Turki dalam Incaran Israel berikutnya?

23 April 2026
Ragam

Benarkah Terpilihnya Joko Widodo pada Pilpres 2014, Hasil Monopoli Jusuf Kalla

23 April 2026
Ragam

PN Depok Lantik Dan Ambil Sumpah Dua Panitera Muda

22 April 2026
Ragam

Pemkab Sukabumi Bahas Baseline Dokumen RP3KP

22 April 2026
Next Post

Jaksa Agung: Antikorupsi dapat Tersampaikan Lebih Luas Melalui Media Seni

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021