Feddy juga mengucapkan rasa Terima kasih kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan pihak kepolisian Polda Jabar yang telah tanggap atas perkara ini.
” Mudah mudahan dari kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi oknum oknum yang hanya ingin memesan barang tapi tidak mau membayar, oknum seperti ini sudah pasti meresahkan kepada para pengusaha pengusaha di Indonesia, mudah mudahan terdakwa bisa jera, dan tidak mengulangi perbuatannya dan menyadari kesalahannya,” pungkasnya.
Page 4 of 4