• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 29, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terbukti Lakukan Penipuan, Susanto Divonis 2,5 Tahun

Terbukti Lakukan Penipuan, Susanto Divonis 2,5 Tahun

Boed by Boed
31 Desember 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa tidak mengakui terus terang atas perbuatannya dan juga terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan, dan terdakwa mengaku belum pernah dihukum.

Sesaat setelah sidang Susanto menenangkan anaknya yang nangis sambil memeluk.

“Tenang tenang jangan nangis, kita masih ada banding dan kasasi”, tuturnya.

BeritaTerkait

Penguatan Penegakan Hukum dan Good Governance Sebagai Pondasi Pemerintah Bersih dan Berintegritas

27 November 2025
Tokoh masyarakat Kota Cirebon, Mohamad Agung Sentosa. Foto: Dok

Tokoh Masyarakat Desak Kejari Kota Cirebon Ungkap Dugaan Penyimpangan DAU Rp 30,5 Miliar

26 November 2025

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa dalam surat dakwaan dan berdasarkan keterangan saksi, pada September 2021, Wahyu Firmansyah yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) memperkenalkan diri sebagai sales dari Sinar Cemerlang Plastik, perusahaan milik Susanto.

Awalnya, transaksi berlangsung lancar, dan menciptakan kepercayaan penuh dari PT. Subron dan PT. Nizen. Namun mulai pertengahan 2022, Susanto berhenti memenuhi kewajibannya membayar barang-barang peralatan rumah tangga yang telah diterima.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Kadisdik Enjang Sampaikan Terima Kasih atas Amanat yang Sudah Diberikan

Next Post

Mengungkap 3 Rahasia Keutamaan Bulan Rajab

Related Posts

Hukum

Penguatan Penegakan Hukum dan Good Governance Sebagai Pondasi Pemerintah Bersih dan Berintegritas

27 November 2025
Tokoh masyarakat Kota Cirebon, Mohamad Agung Sentosa. Foto: Dok
Hukum

Tokoh Masyarakat Desak Kejari Kota Cirebon Ungkap Dugaan Penyimpangan DAU Rp 30,5 Miliar

26 November 2025
Hukum

Sidang Perdana Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung Seret 4 Pejabat

26 November 2025
Hukum

Kasus Dugaan Pelecehan Pengacara, Penasehat Hukum Pelapor: Pelaku Terjerat UU TPKS dan KUHAP Lainnya

24 November 2025
Hukum

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Guru SMK di Cirebon Mandek, Korban Menunggu Kepastian Hukum

23 November 2025
Hukum

Pekerja SPBU Di Cianjur, Diduga Diberikan Upah Dibawah UMR

23 November 2025
Next Post

Mengungkap 3 Rahasia Keutamaan Bulan Rajab

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021