Terdakwa tidak mengakui terus terang atas perbuatannya dan juga terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan, dan terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Sesaat setelah sidang Susanto menenangkan anaknya yang nangis sambil memeluk.
“Tenang tenang jangan nangis, kita masih ada banding dan kasasi”, tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa dalam surat dakwaan dan berdasarkan keterangan saksi, pada September 2021, Wahyu Firmansyah yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) memperkenalkan diri sebagai sales dari Sinar Cemerlang Plastik, perusahaan milik Susanto.
Awalnya, transaksi berlangsung lancar, dan menciptakan kepercayaan penuh dari PT. Subron dan PT. Nizen. Namun mulai pertengahan 2022, Susanto berhenti memenuhi kewajibannya membayar barang-barang peralatan rumah tangga yang telah diterima.