Bandung, BEDAnews – Sidang perkara penipuan dan penggalapan dengan tersangka Susanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa 31/12/2024.
Hakim menjatuhkan putusan terhadap Susanto selama 2,5 tahun, putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut selama 3 tahun penjara.
Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, terdakwa dikenai pasal 378 jo pasal 64 ayat 1.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi saksi Navaro Albanaroe dan saksi Agustian Trianes masing-masing sebesar Rp. 724.878.400, dan Rp.621.277.790.