• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terbukti Lakukan Penipuan, Susanto Divonis 2,5 Tahun

Terbukti Lakukan Penipuan, Susanto Divonis 2,5 Tahun

Boed by Boed
31 Desember 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Sidang perkara penipuan dan penggalapan dengan tersangka Susanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa 31/12/2024.

Hakim menjatuhkan putusan terhadap Susanto selama 2,5 tahun, putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut selama 3 tahun penjara.

Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, terdakwa dikenai pasal 378 jo pasal 64 ayat 1.

BeritaTerkait

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi saksi Navaro Albanaroe dan saksi Agustian Trianes masing-masing sebesar Rp. 724.878.400, dan Rp.621.277.790.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Kadisdik Enjang Sampaikan Terima Kasih atas Amanat yang Sudah Diberikan

Next Post

Mengungkap 3 Rahasia Keutamaan Bulan Rajab

Related Posts

Headline

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025
Edukasi

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Hukum

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025
Hukum

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025
Hukum

JAM-Datun: Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan

11 Juli 2025
Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balikpapan

11 Juli 2025
Next Post

Mengungkap 3 Rahasia Keutamaan Bulan Rajab

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021