Bandung, BEDAnews – Sidang perkara penipuan dan penggalapan dengan tersangka Susanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa 31/12/2024.
Hakim menjatuhkan putusan terhadap Susanto selama 2,5 tahun, putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut selama 3 tahun penjara.
Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, terdakwa dikenai pasal 378 jo pasal 64 ayat 1.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi saksi Navaro Albanaroe dan saksi Agustian Trianes masing-masing sebesar Rp. 724.878.400, dan Rp.621.277.790.
Terdakwa tidak mengakui terus terang atas perbuatannya dan juga terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan, dan terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Sesaat setelah sidang Susanto menenangkan anaknya yang nangis sambil memeluk.
“Tenang tenang jangan nangis, kita masih ada banding dan kasasi”, tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa dalam surat dakwaan dan berdasarkan keterangan saksi, pada September 2021, Wahyu Firmansyah yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) memperkenalkan diri sebagai sales dari Sinar Cemerlang Plastik, perusahaan milik Susanto.
Awalnya, transaksi berlangsung lancar, dan menciptakan kepercayaan penuh dari PT. Subron dan PT. Nizen. Namun mulai pertengahan 2022, Susanto berhenti memenuhi kewajibannya membayar barang-barang peralatan rumah tangga yang telah diterima.
Total utang terdakwa menumpuk hingga Rp2,98 miliar pada Maret 2022, dengan alasan klasik seperti “kesulitan keuangan” hingga “masalah internal perusahaan.”
Tersangka waktu itu berjanji akan mengembalikan uang tersebut, namun, janji itu hanya sebatas ucapan manis, rumah yang dijanjikan sebagai jaminan ternyata telah dijual, dan pembayaran utang tetap tidak terealisasi.
Atas putusan tersebut, pengacara terdakwa menyatakan pikir pikir.
“Kita pikir pikir dulu, kan masih ada waktu untuk menentukan sikap, ” ujarnya.
Sementara itu saksi pelapor Feddy ketika dimintai komentarnya mengatakan kita menghormati keputusan pengadilan, walaupun vonis tersebut lebih ringan 6 bulan, namun putusan tersebut cukup puas.
“Kami ucapkan terima kasih atas putusan vonis tersebut, kami dari perusahaan akan menyiapkan langkah selanjutnya untuk menggugat juga secara perdata, “ujar Feddy.
Feddy juga mengucapkan rasa Terima kasih kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan pihak kepolisian Polda Jabar yang telah tanggap atas perkara ini.
” Mudah mudahan dari kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi oknum oknum yang hanya ingin memesan barang tapi tidak mau membayar, oknum seperti ini sudah pasti meresahkan kepada para pengusaha pengusaha di Indonesia, mudah mudahan terdakwa bisa jera, dan tidak mengulangi perbuatannya dan menyadari kesalahannya,” pungkasnya.