Prof.Rusdiana menguraikan bahwa seiring dengan kegiatan tahsin tahfizh dan kitabah, sifatnya merupakan kebijakan akademik yang wajib untu dilaksanakan/dimplementasikan. Paling tidak dalam kegiatan ini mengacu pada 4 komponen yang harus dipenuhi dalam kegiatan ini:
Pertama; adanya komunikasi/sosilaisasi kebijakan dari para pejabat terkait kepada mahasiswa maupun dosen (panduan yang jelas-batas waktu);
Kedua; Sumberdaya; menyangkut; manusianya (mahasiswa-dosen); sistemnya apakah luring-daring dan sejenisnya, sarana prasarana dan Sumberdaya kewenangan (authority) yang cukup untuk membuat keputusan sendiri yang dimiliki oleh suatu lembaga akan mempengaruhi lembaga itu dalam melaksanakan suatu kebijakan. Kewenangan dosen menjadi penting ketika mereka dihadapkan suatu masalah dan mengharuskan untuk segera diselesaikan dengan suatu keputusan yang jelas. Pelaku utama kebijakan (dosen) harus diberi wewenang yang cukup untuk membuat keputusan sendiri untuk melaksanakan kebijakan yang menjadi kewenangannya.













