• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tenaga Honorer Harus “Turut dan Tumut,” Pejabat: Cukup 2 Kata “Titah dan Perintah”

Tenaga Honorer Harus “Turut dan Tumut,” Pejabat: Cukup 2 Kata “Titah dan Perintah”

Ki Agus by Ki Agus
26 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Pegawai Kecil itu harus mematuhi dua kata, Tumut dan Turut, untuk Pejabat atau Pimpinan, sama Memiliki dua kata, Titah dan Perintah. Karena itu janganlah memberi kabar yang menyusahkan, tapi berilah para guru/tenaga honorer kepastian, karena dengan ditiadakannya tenaga honorer hanya membuahkan air mata kesedihan. Tidak lagi dapat menghidupi keluarga, bertambahnya pengangguran, dan akan semakin banyak anak-anak mengalami putus sekolah.

Tenaga honorer sudah lama mengabdi dan melayani pemerintah, dari waktu ke waktu meniti hari hanya demi ingin berbagi ilmu melalui pembelajaran kepada generasi muda. Haruslah semua terputus hanya dengan sebuah keputusan yang disinyalir bisa merugikan para guru honorer yang gigih memberikan pelayanan pendidikan dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional/Kabupaten.

Seandainya tetesan air mata bisa menghentikan keputusan itu, mungkin semua guru/tenaga honorer akan rela melakukannya. Tapi semua sudah ditentukan dan disampaikan secara gamblang, tahun 2023 nanti akan terjadi penghapusan tenaga honorer.

Dan beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, sudah memberikan waktu kepada semua instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga tahun 2023. Selanjutnya dipemerintaham nanti hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BeritaTerkait

Sinergitas TNI-Polri dan Pemda Trenggalek, Kawal Penyaluran BLT Warga Kurang Mampu di Desa Pogalan

9 Mei 2026

Jembatan Perintis Garuda Selesai Dibangun, Warga: Terimakasih Pak Prabowo Subianto 

9 Mei 2026

Salah seorang guru honorer yang berhasil dimimtai keterangan berinisial DC, warga Kabupaten Bandung, Rabu 26 Januari 2022, menuturkan, penghapusan tenaga honorer di pemerintahan telah membebani dirinya secara psikologis. Apalagi ia mengaku baru beberapa tahu di angkat menjadi guru honorer di salah satu sekolah.

Ia membayangkan nasibnya nanti setelah penghapusan tenaga honorer, bagaimana menafkahi anak isterinya nanti, dan kemana ia mencari kerja, sungguh hal itu tidak terbayangkan susahnya nanti.

“Saya hanya pegawai kecil, apalagi status saya sebagai tenaga honorer, harus turut dan tumut dengan keputusan pusat,” katanya.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce, menuturkan beberapa waktu lalu, masih ada kabar baik bagi tenaga honorer. Sebab, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi yang diprioritaskan itu, Tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Klasifikasinya dengan mengacu PP No 48 Tahun 2005, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang disebutkan sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut. Denga kriteria usia dan masa kerja, yakni:
1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.
3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.
4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Sementara bagi guru honorer dijanjikan kesempatan untuk menjadi PNS, yang dipredisikan tidak akan bisa menampung dan mewadahi semua guru honorer. Lalu bagaimana nasib para guru honorer yang tidak memenuhi kriteria, kemungkinan akan menjadi beban pemerintah sebagai pengangguran baru.

Pengangkatan PNS itu memprioritaskan tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Sedangkan kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Ada juga pengecualian bagi tenaga honorer di bawah usia 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi, sesuai dengan PP 48/2005, yang meliputi seleksi: Administrasi, Disiplin, Integritas, Kesehatan, dan Kompetensi yang diberlakukan bagi tenaga honorer. Semua tenaga honorer masih menunggu kejelasan nasibnya.***

Previous Post

PR APBD Jabar Ditengah Turbulensi

Next Post

Ancam Batalkan Menerima Audensi Jika Ada Anak-Anak Balita, H. Tedi: Ini Demi Kebaikannya dan Kesehatannya

Related Posts

TNI-POLRI

Sinergitas TNI-Polri dan Pemda Trenggalek, Kawal Penyaluran BLT Warga Kurang Mampu di Desa Pogalan

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Jembatan Perintis Garuda Selesai Dibangun, Warga: Terimakasih Pak Prabowo Subianto 

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Tak Sekadar Renovasi, Korem 081/DSJ Bangun Mimpi Anak-Anak Kanzul Huda

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Babinsa Sukodono, Dampingi Petani Bajak Lahan Demi Tingkatkan Produktivitas Pertanian

9 Mei 2026
Ragam

DK PBB: Penonton Mewah di Perang Teluk

9 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Kebut Pengerjaan Infrastruktur dan RTLH

9 Mei 2026
Next Post

Ancam Batalkan Menerima Audensi Jika Ada Anak-Anak Balita, H. Tedi: Ini Demi Kebaikannya dan Kesehatannya

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021