2.Model Pertimbangan Hakim Integratif-Berjenjang

Konsep kedua menunjukkan bahwa hakim dalam memutus perkara isbat nikah menggunakan pertimbangan secara bertahap dan saling terhubung.Tahapan pertimbangan meliputi:
1.Legalitas normatif – kesesuaian dengan aturan hukum
2.Pembuktian yudisial – alat bukti di persidangan
3.Kemaslahatan proporsional – pertimbangan manfaat dan mudarat
4.Perlindungan hak anak – prioritas utama bagi pihak yang paling rentan
Model ini menegaskan bahwa putusan isbat nikah tidak hanya berlandaskan hukum formal, tetapi juga mengintegrasikan nilai keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan hukum secara menyeluruh.
Kontribusi Baru bagi Hukum Keluarga Islam

Peneliti menyebut kedua konsep ini sebagai kontribusi baru dalam pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.Dengan pendekatan selektif dan berjenjang ini, diharapkan proses isbat nikah tidak disalahgunakan untuk melegalkan perkawinan yang cacat hukum. Sebaliknya, putusan dapat menjadi instrumen negara untuk melindungi anak, istri, dan keluarga dari dampak negatif perkawinan tidak tercatat.













