Kehadiran dua konsep ini juga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Agung dan para hakim dalam menyusun pedoman putusan yang lebih responsif terhadap realitas sosial dan kepastian hukum.

Kesimpulan
Isbat nikah merupakan instrumen penting dalam mengonstruksi legalitas perkawinan siri dan melindungi hak keperdataan anak. Namun legalitas tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan harus melalui proses seleksi hukum oleh hakim. Dalam hal ini, hakim memiliki peran sentral sebagai pembangun legalitas melalui pertimbangan hukum yang berlapis.***













