• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Temukan Konsep Baru Praktik Isbat Nikah,Hasanudin Raih Doktor  di UIN  Bandung

Temukan Konsep Baru Praktik Isbat Nikah,Hasanudin Raih Doktor  di UIN  Bandung

Hargib by Hargib
21 Juli 2026
in Ragam
0
FOTO BERSAMA : Hasanudin (tengah) dengan tim promotor dan penguji usai mengikuti sidang promosi doktor di pascasarjana UIN SGD Bandung/Senin, (20/7/2026)/dok.bedanews.com/Raspati.

FOTO BERSAMA : Hasanudin (tengah) dengan tim promotor dan penguji usai mengikuti sidang promosi doktor di pascasarjana UIN SGD Bandung/Senin, (20/7/2026)/dok.bedanews.com/Raspati.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

–  Dalam hasil risetnya, Hasanudin menemukan penelitian terbaru di bidang hukum keluarga Islam menemukan 2 konsep baru dalam praktik putusan isbat nikah di Indonesia. Konsep ini diharapkan menjadi rujukan baru bagi hakim dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Kedua konsep tersebut adalah Legalitas Selektif-Protektif dan Model Pertimbangan Hakim Integratif-Berjenjang.

BeritaTerkait

KOGANA SUMUT DAN POLITEKNIK MEDAN JALIN MoU PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN

6 November 2026

Dugaan Menyadap Presiden Prabowo, Muslim Arbi: Listyo Sigit dan Gerombolannya Layak Dihukum Mati

6 November 2026

1.Legalitas Selektif-Protektif

Konsep ini menegaskan bahwa isbat nikah tidak menjadi sarana legalisasi otomatis bagi semua perkawinan siri. Pemberian isbat nikah hanya dilakukan secara selektif kepada perkawinan yang memenuhi rukun, syarat, dan tidak bertentangan dengan hukum.Sifat protektif dari konsep ini terlihat dari orientasi putusan yang tetap mengutamakan perlindungan hak keperdataan anak dan pihak-pihak yang rentan. Dengan demikian, negara hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat perkawinan yang tidak tercatat.

Page 3 of 5
Prev12345Next
Tags: doktor hukum islamHasanudinKonsep BaruPraktik Isbat Nikah
Previous Post

Konten Kreator Hasan Sule Turut Publikasikan Semangat TMMD Reguler ke-129 di Desa Watuduwur

Next Post

Tahap Pengecoran Sloof Pondasi Yang Dikerjakan Oleh Anggota Satgas TMMD Bersama Warga Setempat

Related Posts

Ragam

KOGANA SUMUT DAN POLITEKNIK MEDAN JALIN MoU PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KEBENCANAAN

6 November 2026
Ragam

Dugaan Menyadap Presiden Prabowo, Muslim Arbi: Listyo Sigit dan Gerombolannya Layak Dihukum Mati

6 November 2026
Ragam

Kelola Kabupaten Berskala Besar, Kepala BKN Dorong Bojonegoro Jadi Pilot Project Manajemen Talenta Untuk Mewujudkan Visi Misi Daerah

6 November 2026
Ragam

Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi Iklim

6 November 2026
Edukasi

Ekoteologi dalam Inovasi, Pendidikan, dan Pengabdian

6 November 2026
Ragam

Singgasana di Atas Ingatan yang Lelah: Kala Kekuasaan Berjalan Tanpa Rem

6 November 2026
Next Post

Tahap Pengecoran Sloof Pondasi Yang Dikerjakan Oleh Anggota Satgas TMMD Bersama Warga Setempat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021