
– Dalam hasil risetnya, Hasanudin menemukan penelitian terbaru di bidang hukum keluarga Islam menemukan 2 konsep baru dalam praktik putusan isbat nikah di Indonesia. Konsep ini diharapkan menjadi rujukan baru bagi hakim dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
Kedua konsep tersebut adalah Legalitas Selektif-Protektif dan Model Pertimbangan Hakim Integratif-Berjenjang.
1.Legalitas Selektif-Protektif
Konsep ini menegaskan bahwa isbat nikah tidak menjadi sarana legalisasi otomatis bagi semua perkawinan siri. Pemberian isbat nikah hanya dilakukan secara selektif kepada perkawinan yang memenuhi rukun, syarat, dan tidak bertentangan dengan hukum.Sifat protektif dari konsep ini terlihat dari orientasi putusan yang tetap mengutamakan perlindungan hak keperdataan anak dan pihak-pihak yang rentan. Dengan demikian, negara hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat perkawinan yang tidak tercatat.













