Nias Selatan,- Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pelanggaran karantina hewan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Senin (19/1/2026).
Kegiatan pelimpahan ini dirangkai dengan pemusnahan barang bukti (barbuk) berupa 227 ekor babi yang masuk tanpa dokumen resmi (ilegal). Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus melindungi masyarakat Nias dari ancaman penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Lexy Effraim Dumais, S.E., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari deteksi awal Tim Patroli RBB Lanal Nias yang mendeteksi adanya pergerakan kapal mencurigakan di Perairan Nias Utara.













