“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut kedapatan bermuatan hewan ternak babi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dan dokumen karantina yang sah. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, hari ini proses penyidikan lanjutan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Karantina sebagai instansi yang berwenang menangani tindak pidana karantina,” ujar Danlanal Nias.
Terkait hewan ternak tersebut, Lanal Nias bersama instansi terkait langsung melakukan pemusnahan terhadap seluruh muatan yang berjumlah 227 ekor. Pemusnahan dilakukan di Lahan kosong yang terletak disekitar Mako Lanal Nias dengan cara ditimbun dalam tanah pada kedalaman 4 meter dan ditaburi dengan kapur sirih sesuai dengan ketentuan. Langkah pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.













